Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka Pemerintah Nusa Tenggara Timur membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Tahun 2019 dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 91/KEP/HK/2019 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Komposisi dan Personalia yakni Gubernur sebagai Pembina; Sekda sebagai Pengarah / Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama; Pimpinan Perangkat Daerah sebagai Tim Pertimbangan; Kadis Kominfo sebagai PPID Utama dan 39 Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.
Kemajuan teknologi informasi telah membuka berbagai peluang bagi PPID untuk memanfaatkan sistem digital dalam menjalankan tugasnya. Salah satu inovasi yang signifikan adalah penggunaan sistem manajemen dokumen elektronik.