Permintaan Informasi Sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap warga negara berhak untuk mengajukan permintaan informasi publik tanpa perlu menjelaskan alasan atau kepentingannya. Hak ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik serta untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Informasi yang dapat diakses meliputi, tetapi tidak terbatas pada, data keuangan, laporan kegiatan, peraturan, serta prosedur kerja badan publik.
Permintaan informasi publik sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) melibatkan beberapa langkah prosedural yang harus diikuti oleh pemohon. Langkah pertama adalah mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik terkait. Permintaan ini harus mencakup identitas pemohon, informasi yang diminta, dan alasan permintaan informasi tersebut.
Kemajuan teknologi informasi telah membuka berbagai peluang bagi PPID untuk memanfaatkan sistem digital dalam menjalankan tugasnya. Salah satu inovasi yang signifikan adalah penggunaan sistem manajemen dokumen elektronik.