Informasi Dikecualikan Sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur jenis-jenis informasi yang dikecualikan dari kewajiban keterbukaan. Informasi ini dikecualikan untuk melindungi kepentingan negara, kepentingan pribadi, dan keselamatan publik. Kriteria pengecualian ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan perlindungan kepentingan yang lebih besar.
Salah satu kategori utama informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara jika dibuka. Contoh konkret dari jenis informasi ini meliputi data strategi pertahanan, operasi militer, serta intelijen keamanan yang dapat mengungkapkan kerentanan negara terhadap ancaman eksternal dan internal.
Kategori kedua adalah informasi yang menyangkut kepentingan pribadi individu. Informasi ini mencakup data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang privasi, seperti data medis, catatan keuangan pribadi, dan informasi lain yang dapat merugikan privasi individu jika dipublikasikan. Kriteria pengecualian ini memastikan bahwa hak privasi individu tetap terjaga dalam era keterbukaan informasi.
Selain itu, informasi yang dapat membahayakan keselamatan publik juga termasuk dalam jenis informasi yang dikecualikan. Ini termasuk informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan, kepanikan, atau perbuatan melanggar hukum jika diketahui oleh umum. Misalnya, informasi tentang rencana evakuasi darurat atau data tentang ancaman terorisme yang sedang ditangani oleh otoritas keamanan.
Tidak semua informasi bisa kita dapat! <Informasi Yang Dikecualikan
Kemajuan teknologi informasi telah membuka berbagai peluang bagi PPID untuk memanfaatkan sistem digital dalam menjalankan tugasnya. Salah satu inovasi yang signifikan adalah penggunaan sistem manajemen dokumen elektronik.